Visi dan Misi pendidikan nasional telah dirumuskan dan
dituangkan dalam "penjelasan" UU, 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS).
Visi dan Misi pendidikan nasional ini merupakan bagian yang penting dalam
strategi pembaharuan sistem pendidikan.
VISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan visi pendidikan nasional tersebut, maka
pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut:
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
- Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
Kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering
kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak kita pahami
sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang begitu luas dan
bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan
adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata merupakan
hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia merupakan unsur
yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan
keputusan kebijakan.
Suatu kebijaksanaan lebih menekankan kepada
faktor- faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan
tidak mengandung unsur- unsur rasional. Barangkali faktor- faktor rasional
tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi.
Fungsi pendidikan nasional menurut Undang-
Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal adalah untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Komentar
Posting Komentar