Pancasila pada era reformasi ini,
pada awalnya memang tidak nampak suatu dampak negatif yang berarti, namun
semakin hari dampaknya semakin terasa dan berdampak sangat fatal terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Dalam kehidupan sosial, masyarakat
kehilangan kendali atas dirinya, akibatnya terjadi konflik-konflik horisontal
dan vertikal secara masif dan pada akhirnya melemahkan sendi-sendi persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Dalam bidang budaya, kesadaran
masyarakat atas keluhuran budaya bangsa Indonesia mulai luntur, yang pada
akhirnya terjadi disorientasi kepribadian bangsa yang diikuti dengan rusaknya
moral generasi muda.
Dalam bidang ekonomi, terjadi
ketimpangan-ketimpangan di berbagai sektor, diperparah lagi dengan cengkeraman
modal asing dalam perekonomian Indonesia. Dalam bidang politik, terjadi
disorientasi politik kebangsaan, seluruh aktivitas politik seolah-seolah hanya
tertuju pada kepentingan kelompok dan golongan. Aktivitas politik hanya sekedar
libido dominandi atas hasrat untuk berkuasa, bukannya sebagai suatu
aktivitas memperjuangkan kepentingan nasional yang pada akhirnya menimbulkan
carut marut kehidupan bernegara seperti dewasa ini (Hidayat, 2012).6
Namun demikian di balik berbagai macam
keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai
yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa
Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai
Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan
menghancurkan nilai religiusnya, nilai kemanusiaannya, nilai persatuannya,
nilai kerakyatan, serta nilai keadilan. Bahkan pada hakikiatnya reformasi itu
sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang
merupakan platform kehidupan bersama
bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang
baik pada masa orde lama maupun orde baru.
Mungkinkah reformasi ini akan
mengubah kehidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak
berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tidak berkerakyatan serta tidak berkeadilan,
dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu justru sebaliknya
reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas
dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan Paradigma
Reformasi tersebut
Kaelan, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Paradigma, 2013), hlm. 235 dan 236
Komentar
Posting Komentar