Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya
definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi
berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.
Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang
berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini
merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni
Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah
mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak
1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu
menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat
(Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal
dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno
tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.
Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat
disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah
asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat
yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila
digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran
yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai
berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu
pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran
filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di
Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam
suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran
Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich
Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin
Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti
diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese
pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah
paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila
suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan
Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa
sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan
dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka
lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah
Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950
itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam
suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran
Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan,
kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat
antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan
bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan
jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapa
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila
itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.
Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan
pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Komentar
Posting Komentar