Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan
sejarah., nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang
sebenarnya.
Asas kekeluargaan sebagaimana
terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme,
sehingga merajalela kolusi dam korupsi.
Oleh karena itu gerakan reformasi
harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan
cita-cita dan ideologi, (Hamengkubuwono X, 1998 : 8) sebab tanpa adanya suatu
dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu
disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju kehancuran
bangsa dan negara Indonesia. Maka reformasi Pancasila pada hakikatnya harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyakatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Adapun sebagai rinciannya:
1. Reformasi
Berketuhanan yang Maha Esa, yang berarti suatu gerakan ke arah perubahan harus
mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai
makhluk Tuhan.
2. Reformasi
yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti bahwa reformasi harus
dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab. Oleh
karena itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang luhur, yang
menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Reformasi
harus berdasarkan pada nilai Persatuan, reformasi harus menghindari dari
praktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya sparatisme baik
atas dasar kedaerahan, suku maupun agama.
4. Semangat
dan jiwa reformasi harus berakar pada asas Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Penataan kembali secara
menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintah negara harus meletakkan
kerakyatan sebagai paradigmanya.
5. Visi
dasar reformasi harus jelas yaitu untuk terwujudnya Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan
penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus memiliki tujuan
yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama.
Dalam
perspektif Pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang
dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan
keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis Pancasila harus mampu
mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi
rakyat.
Komentar
Posting Komentar