Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang,
Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa
dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan
yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri
di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat
itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya
memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima
oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia
sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta
tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan
oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No.
XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti
secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Komentar
Posting Komentar