Periode
reformasi yang berjalan lima tahun adalah periode gegap gempita. Ternyata
tidaklah semudah dan sesederhana membalikan tangan, perubahan ke kehidupan
demokrasi. Ide, prinsip dan pikiran-pikiran yang terkandung dalam reformasi benar
serta mulia. Termasuk di dalamnya reformasi untuk menegakkan demokrasi, untuk
kebebasan, untuk tegaknya hukum, untuk faham dan komitmen yang menghormati dan
melindungi martabat manusia berikut hak-hak dan kewajibannya.3
Reformasi
dimulai dengan pergantian Pemerintah, lewat pemilihan umum dan kemudian juga
lewat sidang MPR. Jalan konstitusionallah yang ditempuh.
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi
syarat-syarat:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi
suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan
korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya
suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai- nilai sebagaimana yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3. Gerakan reformasi akan mengembalikan pada
dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat,
sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan
perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa,
serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus
berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas
.
4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan
kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam
reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik
dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
kehidupan keagamaan.4
3
Sulastomo, Reformasi Antara Harapan Dan Realita
(Jakarta:Buku Kompas,2003), hlm. xi.
4
Kaelan, Pendidikan
Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2013), hlm. 236 dan 239.
Komentar
Posting Komentar